Apakah Lulusan S1 Dapat Membuat STR Seumur Hidup?
Lulusan S1 Tenaga Kesehatan apakah dapat membuat STR Seumur Hidup? Berikut jawabannya.
Sejak Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan disahkan, Tenaga Kesehatan yang memiliki ijazah lulusan akademik (S1/S2/S3) dikecualikan atau tidak dipersyaratkan memiliki STR, sehingga dalam pengajuan memperpanjang atau membuat STR Seumur Hidup di Satusehat SDMK pasti mengalami penolakan atau muncul notifikasi error. Kenapa?
Peraturan tentang STR bagi Lulusan S1
Pasal 260 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan menyatakan, bahwa:
(1) Setiap Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan yang akan menjalankan praktik wajib memiliki STR.
(2) STR diterbitkan oleh Konsil atas nama Menteri setelah memenuhi persyaratan
(3) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit:
a. memiliki ijazah pendidikan di bidang Kesehatan dan/ atau sertifikat profesi; dan
b. memiliki sertifikat kompetensi.
Begitupun dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 sebagai peraturan turunan dari UU Kesehatan, dalam Pasal 678 disebutkan hal serupa, bahwa:
(1) Pengajuan permohonan STR bagi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan dilakukan secara elektronik melalui Sistem Informasi Kesehatan yang terintegrasi dengan Sistem Informasi Kesehatan Nasional.
(2) STR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh Konsil atas nama Menteri setelah Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan memenuhi persyaratan.
(3) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 paling sedikit meliputi:
a. memiliki ijazah pendidikan di bidang Kesehatan dan/atau Sertifikat Profesi; dan
b. memiliki Sertifikat Kompetensi.
Dari Undang-Undang dan PP tersebut, secara jelas bahwa syarat diterbitkannya STR adalah memiliki ijazah pendidikan di bidang kesehatan dan memiliki Serkom (sertifikat kompetensi). Ijazah dan Serkom adalah dua syarat mutlak. Peraturan tidak menyebutnya dengan kata "atau" yang bermakna pilihan atau salah satu dapat dipenuhi, melainkan menggunakan kata "dan" yang berarti harus kedua-duanya terpenuhi.
Umumnya nakes lulusan S1 ketika lulus belum memiliki Serkom, karena memang bukan pendidikan vokasi atau profesi, sehingga tidak dapat mengajukan penerbitan STR di Satusehat SDMK.
Akan muncul notifikasi error yang beragam di Satusehat SDMK ketika nakes lulusan S1 mengajukan perpanjangan STR atau Pengajuan STR baru Seumur Hidup.
Lulusan S1/S2/S3 Tidak Dipersyaratkan Memiliki STR
Ketentuan lebih jelas mengenai Lulusan Akademik (S1/S2/S3) tidak dapat mengajukan STR, atau lebih tepatnya, tidak dipersyaratkan memiliki STR tertuang dalam Surat Edaran Menteri Kesehatan Nomor HK.02.02/F/536/2024, yang di dalamnya secara tegas menyebutkan bahwa:
"Surat Edaran ini dimaksudkan untuk memberikan acuan bagi instansi, lembaga, dan fasilitas pelayanan kesehatan untuk tidak mempersyaratkan STR bagi Tenaga Kesehatan lulusan pendidikan akademik (S1/S2/S3) pasca terbitnya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan."
Hal tersebut tercantum juga dalam Poin 2 Surat Edaran, bahwa:
Tenaga Kesehatan lulusan pendidikan akademik (S1/S2/S3) yang telah bekerja di fasilitas pelayanan kesehatan tidak dipersyaratkan STR.
Nakes lulusan pendidikan akademik yang dimaksudkan dalam Poin 2 di terdiri atas:
a. Kelompok Tenaga Kesehatan Masyarakat:
1) tenaga kesehatan masyarakat;
2) epidemiolog kesehatan;
3) tenaga promosi kesehatan dan ilmu perilaku; dan
4) pembimbing kesehatan kerja.
b. Kelompok Tenaga Kesehatan Lingkungan:
1) tenaga sanitasi lingkungan; dan
2) entomolog kesehatan.
c. Kelompok Tenaga Kefarmasian: vokasi farmasi (S1 farmasi).
d. Kelompok Tenaga Gizi: nutrisionis.
e. Kelompok Tenaga Teknik Biomedika: fisikawan Medik.
f. Kelompok Keteknisian Medis: perekam medis dan informasi kesehatan.
Keenam kelompok nakes dengan ijazah akademik S1/S2/S3 di atas, secara tegas tidak dipersyaratkan memiliki STR, sehingga tidak perlu mengurus STR.
Penyebab Lulusan S1 Tidak Dipersyaratkan Memiliki STR
STR merupakan Surat Tanda Registrasi bagi Tenaga Kesehatan dan Tenaga Medis yang memiliki kompetensi teknis, yaitu bagi lulusan Vokasi (D3 dan D4) atau bagi lulusan Profesi.
Pendidikan S1 bukan bersifat vokasi, melainkan bersifat akademik. Pendidikan vokasi yang setara dengan S1 adalah D4 (Gelarnya Sarjana Terapan). Sarjana lulusan D4 pasti dapat mengurus STR.
Jika Anda lulusan S1 jurusan tenaga kesehatan tertentu, dan ingin mendapatkan STR Seumur Hidup harus menempuh pendidikan profesi terlebih dahulu. Hal ini tercantum dalam Surat Edaran Menkes, bahwa:
"Tenaga Kesehatan lulusan pendidikan akademik (S1/S2/S3) selain sebagaimana dimaksud angka 3 huruf a sampai dengan huruf f hanya dapat melakukan praktik profesi setelah menyelesaikan pendidikan profesi dan diberi sertifikat profesi."
Hal ini terjadi, misalnya, pada lulusan S1 Tenaga Teknis Kefarmasian, maka harus ambil profesi Apoteker.
Untuk lebih jelasnya, file Surat Edaran Menkes mengenai Pengecualian STR bagi Nakes S1/S2/S3 dapat didownload di link berikut:
Update informasi
Pada tanggal 3 Januari 2025, Mahkamah Konstitusi telah memutuskan bahwa peraturan tentang nakes Sarjana (S1) tidak dapat mengurus STR "hanya diberlakukan bagi mahasiswa kesehatan program sarjana yang mengikuti kuliah setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan".
Adapun bagi mahasiswa kesehatan S1 yang lulus sebelum tahun 2023 dan sebelumnya telah memiliki Serkom, STR, dan SIP diwajibkan mengikuti pendidikan profesi yang materi dan kurikulumnya dirancang secara khusus dengan waktu yang lebih singkat sebelum perpanjangan SIP dilakukan.
Putusan MK lengkap dapat didownload di link ini.
Diskusikan dengan kami mengenai berbagai hal tentang Jasa STR melalui web https://str.web.id atau via WA.
Butuh Konsultasi STR?
Jangan bingung sendiri. Konsultasikan masalah STR Baru atau Perpanjangan Anda dengan tim profesional kami. Jaminan Data 100% Aman.
Hubungi via WhatsApp